Menutup Rekening Tabungan Cita-citaku Sebelum Tenor

Seperti yang telah diketahui bahwa Tabungan Cita-citaku memiliki definisi sebagai salah satu produk tabungan berjangka dari Bank Danamon. Rekening Tabungan Cita-citaku memiliki bunga tabungan fleksibel sesuai dengan kebijakan pihak Bank Danamon. Tabungan Cita-citaku memiliki sumber dana dari rekening atau giro Bank Danamon. 

Sehingga salah satu syarat untuk membuka rekening Tabungan Cita-citaku adalah harus memiliki rekening atau giro Bank Danamon. Namun Bagaimana bila Nasabah ingin menutup Tabungan Cita-citaku sebelum masa tenor nya habis? Yuk, simak jawabanya berikut ini!

Penutupan Rekening Sebelum Tenor

  1. Apabila nasabah menutup Tabungan Cita-citaku terhitung kurang dari 2 tahun sejak pembukaan tabungan, nasabah akan dikenai Early Break Penalty. Early Break Penalty sebesar 0,5% dari saldo.
  2. Spesial untuk nasabah yang mengambil tenor setoran bulanan 1 tahun, apabila nasabah menutup sebelum 1 tahun, maka akan dikenai penalti. Penalti tersebut yaitu sebagai biaya penutupan kurang 1 tahun atau Early Break Penalty sebesar 0,5% dari saldo.
  3. Nasabah yang menutup rekening Tabungan Cita-citaku sebelum periode installment atau Early Full Redemption juga akan dikenai penalti. Begitu juga bagi nasabah yang gagal debet selama 6 bulan berturut-turut. Besar penalti akan ditentukan secara otomatis oleh sistem dalam proses hitung penalti. 
  4. Apabila nasabah menutup rekening Tabungan Cita-citaku sebelum jatuh tempo dalam waktu lebih dari 2 tahun sejak pembukaan tabungan, maka Nasabah bebas dari biaya penalti atau Early Break Penalty.
  5. Apabila Nasabah akan menutup rekening tabungan Cita-citaku sebelum bulan tenor, maka hasil pencairan tabungan akan dikreditkan ke Rekening Sumber Dana. Sehingga saldo ada rekening Sumber Dana akan dikurangi dengan bunga tabungan bulan berjalan serta penalti (apabila ada).

Seperti yang diketahui bahwa penentuan buang tabungan menjadi kewenangan pihak Bank Danamon. Serta setiap perubahan ketentuan juga menjadi kewenangan pihak Bank. Setiap perubahan ketentuan akan diinformasikan kepada nasabah melalui media. 

Apabila nasabah menginginkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi customer service Bank Danamon. Nasabah juga bisa langsung datang ke Kantor Cabang Bank Danamon terdekat.

No comments

Post a Comment